Berita  

Press Release, Penangkapan Bandar Sabu Oleh Satnarkoba Polres Bulukumba

banner 120x600

BULUKUMBA, Kanalmedia – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku, dan seorang bandar sabu, barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total 277,2 gram juga berhasil disita.

Ketiga pelaku tersebut yakni AM alias AR (24) sopir, warga Dusun Jammu Lolo Desa Bulo-bulo Kecamatan Bulukumpa, FU alias BS (18) warga Jl.Nenas Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa dan AZ alias AA (37) warga Desa Palampang Kecamatan Rilau Ale.

Sedangkan pelaku atau sebagai bandar yakni AR alias AN (38) seorang petani yang beralamat di Dusun Bentenge Desa Bontoharu Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si saat menggelar Konferensi Pers di hadapan sejumlah awak media online, cetak dan televisi di Mapolres Bulukumba. Jumat (27/1/2023) kemarin.

Didampingi Kabag Ops KOMPOL Muh.Tawil S.Sos, Kasat Narkoba AKP Suardi dan Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala. Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut.

Yang berawal dari laporan informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Bulukumba khususnya Kecamatan Bulukumpa.

Merespon laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut.

Alhasil, Tim Opsnal berhasil mengamankan AM alias AR dan FU alias BS, saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu didalam kamar rumah milik AM alias AR lingkungan Balleanging Kelurahan Ballasaraja Kecamatan Bulukumpa, pada Selasa 24 Januari 2023. (TKP 1)

Keduanya lalu diamankan beserta barang bukti satu shaset plastik bening berisi sabu, satu buah botol alat hisap atau Bong, satu buah kaca pyreks dan satu batang sendok sabu.

Saat dilakukan Interogasi keduanya mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang mereka peroleh dari AZ alias AA dengan cara membeli.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ alias AA di rumahnya Desa Palampang Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.

Saat diinterogasi AZ alias AA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada AM alias AR dan FU alias BS sebelumnya adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari tangan AR alias AN.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan berikutnya, dan berhasil mengamankan AR alias AN di rumahnya di Dusun Tabbangka Desa Pangalloang Kecamatan Rilau Ale, Bukukumba. pada Rabu 25 Januari 2023. (TKP 2)

Saat diinterogasi, AR alias AN sebelumnya tidak mengakui bahwa dirinya memiliki Narkotika jenis sabu yang di maksud.

Namun Tim Opsnal pada saat melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 13 shaset plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan dengan cara ditanam di tanah dibawah kolom rumah milik pelaku AR alias AN

Setelah barang bukti tersebut di temukan oleh tim opsnal, selanjutnya kembali melakukan Interogasi terhadap pelaku AR alias AN, dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu shaset berisi sabu, yang ditemukan pada TKP pertama, dan 13 shaset plastik bening berisi sabu pada TKP kedua, serta satu buah kartu ATM telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan semuanya Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu bandar, dari pengembangan atau keterangan dari pelaku pengguna yang sebelumnya telah diamankan.” Ungkap Kapolres Bulukumba.

“Terkait pelaku AR alias AN atau pelaku bandar, saat ini dilakukan pengembangan dan pendalaman terkait dari mana dan bagaimana caranya memperoleh barang bukti Narkotika jenis sabu itu.” Pungkas AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si

Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku atau pengguna yakni pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara atau denda 8 ratus juta hingga 8 milyar rupiah.

Sedangkan bagi pelaku atau Bandar yakni AR alias AN disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau denda 1 milyar hingga 10 milyar rupiah.