BULUKUMBA,Kanalmedia — Satuan Reskrim Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumm Polsek Bulukumba. 3 saset barang bukti sabu berhasil diamankan.
Keduanya diketahui merupakan suami istri berinisial AE (42) dan RO (38) keduanya warga Jl.Abdul azis lingkungan Kasuara Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Keduanya diamankan dirumahnya pada selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wita di Jl.Abdul Azis oleh tim opsnal. Dalam penggeledahan petugas menemukan Barang Bukti 3 saset kristal bening yang diduga sabu.
Keduanya beserta barang bukti 3 saset kristal bening yang diduga sabu kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba guna proses lanjut.
Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan informasi masyarakat.
Kasat juga menerangkan dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari sesorang yang sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan.
“Kedua terduga mengakui Barang bukti sabu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam tahap pendalamam dan pengembangan.” Ungkapnya.
Kasat juga menambahkan barang bukti dan urine kedua terduga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasilnya fositif mengandung mefefetamin atau sabu, urin keduanya juga menunjukkan mengandung zat yang sama.
“Saat ini keduanya kita amankan guna proses pengusutan lanjut.” Pungkas Kasat AKP Akhmad Risal.