Berita  

Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pencuri Kambing di Jeneponto

BULUKUMBA,Kanalmedia – Tim gabungan dari Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Terduga pelaku berinisial SA alias LI (40), warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di rumahnya di Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan enam ekor kambing yang diduga merupakan hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SU (32), yang berdomisili di Lingkungan Batuppi, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Ia melaporkan kejadian pencurian dua ekor kambing miliknya ke Polsek Ujung Bulu pada April 2025.

Menurut keterangan korban, kambing miliknya dimasukkan ke dalam kandang pada malam hari. Namun saat pagi hari, ia mendapati kedua kambing tersebut telah hilang. Menduga telah menjadi korban pencurian, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Aiptu Muhammad Usman segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan langsung menuju Kabupaten Jeneponto dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Muhammad Ali. Jumat (6/6)

Dalam proses interogasi, terduga pelaku SA alias LI mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak kambing di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bulukumba. Ia juga mengaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Selain itu, SA alias LI mengaku telah menjual kambing hasil curian kepada seorang penadah yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa dan berhasil mengamankan enam ekor kambing. Namun, hanya saja penadah berhasil melarikan diri,akan tetapi kami tetp menjadikan target, termasuk mash ada 1 orang lainnya yg belim tertangkap,

“Saat ini, penyidik dari Polsek Ujung Buku telah menetapkan SA sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 subs 362 Jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Ungkapnya

“Penyidik juga saat ini fokus melakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka untuk mengungkap semua jaringannya, termasuk ada beberapa TKP pencurian kambing di Kecamatan Bonto Tiro. Yang jelas bahwa kami terus berusaha semaksimal mungkin mengungkap semua kasus-kasus pencurian di wilayah Hukum polres Bulukumba.” Ujar kasat

“Alhamdulillah pada bulan Mei lalu kita berhasil ungkap komplotan pencuri Kuda, bulan ini kita bisa bongkar komplotan pencuri kambing, dan masih ada komplotan lain yg kita sementra dalami, ini juga tidk terlepas dari kerja sama dgn masyarakat yg membantu informasi.” pungkasnya.

 

Exit mobile version