BULUKUMBA,Kanalmedia — Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Bulukumpa berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan anak panah atau busur di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa. Penangkapan terhadap terduga pelaku pada Jumat 4 April 2025, sekira pukul 02.30 WITA, terhitung kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Terduga pelaku utama berinisial MA (23), merupakan warga Jl.Turikale Desa Sangakea Kec. Turikale Kab. Maros. Selain itu, sembilan orang lainnya yang turut serta bersama pelaku ikut diamankan. Mereka di antaranya MAK (17), ER (19), ND (17), AK (23), YA (18), BY (19), ZU (19), AF (14) dan FK (17).
MAK, warga Dusun Bonto Bundu Desa Patalassang Kec. Sinjai Timur Kab Sinjai. ER, warga Lappa Desa Takibungin Kec Sinjai Utara Kab Sinjai. ND, warga Jl.Bulu Tanah Desa Kasimpureng Kec.Ujung Bulu Kab Sinjai. AK, warga Kampung Baru Desa Borong Kab. Sinjai. YA, warga Kampung Baru Desa Borong Kab. Sinjai. BY, warga Jl.Teratai Kel Balangnipa Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. ZU, warga Jln Bawakaraeng Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai. AF, warga Saotengah Desa Tellulimpoe Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai. Serta FK, warga Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 2 (dua) buah anak panah atau anak busur dan 1 (satu) buah ketapel.
Korban berinisial KU (19), adalah seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Dusun Sapobonto Desa Sapobonto Kec. Bulukumpa Kab.Bulukumba.
Akibat dari peristiwa ini korban terkena anak busur pada bagian perut sebelah kiri, dan saat ini korban menjalani perawatan medis disalah satu Puskesmas di Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dan sembilan rekannya, dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aipda Mashur. Tim Resmob Polres Bulukumba dan anggota Polsek Bulukumpa, dibackup oleh Resmob Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Kamis 3 April 2025, sekira pukul 03.15 WITA. Polisi yang menerima laporan korban, langsung bergerak cepat.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil lidik, anggota mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan identitas para terduga pelaku yang diketahui berada di Kabupaten Sinjai,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Jumat siang, 4 April 2025.
Dia menyatakan, selanjutnya anggota langsung menuju ke Kabupaten Sinjai dan berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Sinjai. Di Kab.Sinjai, anggota gabungan sebelumnya berhasil mengamankan 9 (sembilan) terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kemudian ke 9 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dibawa ke Posko Resmob Polres Sinjai guna interogasi lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi kesembilan orang tersebut, anggota mendapatkan informasi terkait terduga pelaku utama yang melakukan pembusuran. Sehingga anggota langsung menuju ke sasaran guna melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MA tanpa adanya perlawanan,” jelas Iptu Muhammad Ali.
“Kemudian terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Sinjai guna interogasi lebih lanjut dan selanjutnya menuju ke Polsek Bulukumpa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil interogasi lanjutan, terduga MA sebagai pelaku utama mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan cara melempar anak panah (membusur) menggunakan ketapel ke arah korban yang mengenai bagian perut sebelah kiri korban.
Sembilan orang lainnya yang berada di lokasi kejadian membenarkan keterangan MA yang mana mereka bersama-sama menuju ke TKP.
“Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bulukumpa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Muhammad Ali.
“Penyidik Polsek Bulukumpa saat ini tengah melakukan proses penyelidikian dan penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap peran masing-masing, termasuk mengungkap motif sebenarnya.” Pungkas Iptu Muhammad Ali.