BULUKUMBA, Kanalmedia_Tim Resmob polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Rabu 20 April 2022, Pukul 04.15 wita dini hari.
Seorang terduga yang berhasil di amankan berinisial AL ( 17 ) merupakan warga Jl.S.Parman Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Terduga pelaku dimankan oleh tim Resmob Polres Bulukumba lantaran di duga telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korbannya yang terjadi pada Selasa 19 April 2022, sekitar Pukul 23.00 Wita bertempat di jalan Nangka Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, SH membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Andikahari Murti Iskandar (17) tahun, Pelajar, alamat TKP.
“Adapun terduga pelaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak satu Kali menggunakan anak panah yang mengenai pinggang sebelah kanan korban”. Ungkap Kasat Reskrim.
“Dari keterangan Saksi / Korban sehingga tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu berhasil di ringkus di tempat persembunyiannya pada sebuah gang yang terletak di Eks Pasar Sentral Jalan S. Parman Bulukumba beserta dengan barang bukti anak panah dan busur” Jelas Kasat Reskrim.
“Kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkas Kasat Reskrim.