BULUKUMBA, Kanalmedia — Tim Opsnal Satintelkam Polres Bulukumba bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba berhasil menangkap dua terduga pelaku dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni seorang pria dengan inisial SI alias LA (23) warga Jl. Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu, dan AA Alias A (25) warga Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu.
Sedangkan korban yakni RA Alias E (20) Warga Dusun Punranga Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi di Jl. Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, pada Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 02:30 Wita.
Dalam kejadian itu Korban RA alias E mengalami luka tikaman dengan benda tajam oleh pelaku yang mengenai lutut dan paha korban, sehingga mendapatkan perawatan medis di RSUD H.Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba.
Korban juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba pada Minggu 17 Desember 2023.
Berdasarkan Laporan korban tersebut, Tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan dan berusaha mencari keberadaan para terduga yang melarikan diri dan berusaha bersembunyi.
Alhasil dari penyelidikan tersebut kedua terduga berhasil diamankan
di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ujung Bulu pada Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita.
Selain berhasil mengamankan keduanya, Polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis Badik milik SI alias LA.
Kasat Reskrim AKP Abustam SH., MH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Benar, kemarin Tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama.” Ungkapnya Kamis (28/12/2023)
“Kedua terduga pelaku ini sempat melarikan diri dan berusaha bersembunyi usai melakukan aksinya, saat diamankan dan digeledah oleh tim gabungan ditemukan senjata tajam jenis badik yang merupakan milik SI alias LA.” Sambungnya.
Kasat melanjutkan, saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut terhadap korban.
Kedua terduga lalu menceritakan kronologis peristiwa penganiyaan tersebut yang bermula saat terduga AA Alias A menegur korban yang sementara melakukan acara atau kegiatan bersama temannya di TKP.
Selanjutnya korban RA alias E tidak terima ditegur, sehingga terduga AA Alias A mengaku merasa jengkel dan meninju korban pada bagian wajah.
Setelah ditinju, korban berusaha menghindari terduga AA Alias A dengan berlari, namun kaki korban dihalau oleh terduga SI Alias LA sehingga korban terjatuh.
Saat korban terjatuh, terduga SI Alias LA menghunus sebilah badik miliknya dan menusuk korban pada bagian lutut sebanyak satu kali dan pada paha bagian dalam sebanyak satu kali.
Usai menikam korban kedua terduga pelaku melarikan diri meninggalkan TKP, Korban selanjutnya ditolong oleh warga sekitar TKP dan dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
“Jadi motif sementara terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban, sebab korban tidak menerima saat ditegur oleh terduga pelaku,” Jelas AKP Abustam.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis badik telah kita amankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.