BULUKUMBA, Kanalmedia – Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku di tiga TKP yang berbeda selain itu barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 29.1 gram juga berhasil diamankan dari tangan mereka masing-masing.
Pelaku tersebut yakni, VL (28), HN (25), DA (23) dan DD (23) Keempatnya adalah warga Kecamatan Kajang Bulukumba, serta MR (27) seorang warga Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto S.I.K.,M.Si saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba. Selasa (29/8/2023)
Pada Konferensi pers ini, Kapolres Bulukumba didampingi Waka Polres KOMPOL Eddy Sumantri S.Sos.,M.H, Kasat Narkoba AKP Syamsuddin SE, dan Kasi Humas IPTU H.Marala.
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang Peredaran Narkotika diwilayah Hukum Polres Bulukumba, berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsuddin berhasil mengamankan VL dan MR, pada Jumat 18 Agustus 2023, sekitar jam 01.30 Wita, di Jl.Ahmad Yani Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan keduanya, Tim opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti 3 (tiga) shaset plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, beserta kaca pirex, Pipet, sendok sabu dan bong atau alat isap sabu.
Selain itu juga turut diamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Lima ratus ribu Rupiah.
Saat diinterogasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku HN, kemudian pada jam 02.00 Wita, pada hari itu juga, Tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN di Jl. Rambutan Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
“Saat dilakukan pengembangan dari kedua pelaku sebelumnya, Pelaku selanjutnya yakni HN berhasil diamankan beserta barang bukti satu shaset plastik bening Narkotika jenis sabu dan bong atau alat isap sabu, serta satu unit handphone.” Tutur Kapolres.
Saat Pelaku HN diamankan dan diinterogasi, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DA dan DD, dan selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan keduanya di Jl.Appel Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 02.30 Wita pada hari itu juga.
Dari Pelaku DA dan DD, Tim opsnal juga kembali berhasil mengamankan barang bukti 7 (tujuh) shaset plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital/Skil, dan 1(satu) unit Handphone.
Kemudian saat diinterogasi kedua pelaku DA dan HN mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berasal dari kabupaten Jeneponto.
Pelaku DA dan DD mengaku tidak mengetahui orang atau pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut, sebab cara bertransaksi mereka dilakukan dengan cara ditempel atau tidak bertemu secara langsung.
“Jadi dari serangkaian pengungkapan tersebut, ada 3 (tiga) TKP atau tempat kejadian perkara, dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti nya masing-masing.” Ungkap Kapolres
“Di TKP pertama dua pelaku beserta barang bukti sabu berhasil diamankan, lalu TKP kedua juga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu, dan TKP ketiga kembali tim opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu dengan jumlah paling banyak yaitu 7 shaset Sabu.” Tambahnya.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sabu masing-masing dengan jumlah total keseluruhan 29.1 gram, telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku VL dan MR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1, pelaku HN di jerat pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1, dan pelaku DA di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2, sedang pelaku DD di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1.” Pungkas Kapolres.