BULUKUMBA, Kanalmedia – Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dari pengungkapan itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pelaku atau kurir sabu antar negara, beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Bal Paket sabu dengan berat total 100 gram.
Pelaku tersebut adalah seorang Perempuan atau Ibu rumah tangga berinisial SR alias S (41) yang beralamat di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Bulukumba KOMPOL Eddy Sumantri S.Sos,.M.H saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba. Selasa (4/4/2023)
Dihadapan sejumlah awak media Online, Cetak dan TV, Waka Polres Bulukumba didampingi Kasat Narkoba AKP Suardi S.Sos dan IPTU H.Marala Kasi Humas Polres Bulukumba menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Waka Polres menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Bulukumba khususnya Kecamatan Bonto Tiro dan sekitarnya.
Lanjut Waka Polres, dari laporan masyarakat itu, sehingga Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba merespon dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah yang di maksud tersebut.
Alhasil, dari penyelidikan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan
Pelaku SR alias S di rumahnya
di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 2 Bal Plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam tas milik pelaku SR
Pelaku SR, selanjutnya diamankan beserta barang bukti 2 Bal Paket sabu tersebut, ke Mapolres Bulukumba guna proses lebih lanjut.
Saat dilakukan Interogasi pelaku
SR mengakui bahwa barang bukti 2 Bal Paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari Negara Malaysia.
Dihadapan Polisi pelaku SR juga mengakui bahwa barang haram tersebut awalnya adalah pesanan dari seorang perempuan atau teman pelaku sendiri yakni AH aliat KI saat ini DPO.
Sekitar beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Februari 2023, AH memesan paket sabu kepada Pelaku SR yang saat itu sedang berada di Negara Malaysia.
Selanjutnya pelaku SR mendapatkan paket sabu dari kenalannya seorang lelaki berinisial JN, warga negara Malaysia sebanyak 6 Bal Plastik bening Narkotika jenis sabu.
Paket Sabu tersebut dikemas bersama tumpukan susu Milo lalu dikirim dari Malaysia menuju Indonesia (Bulukumba) melalui jalur kapal laut dari pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan Pare-pare Sulsel.
“Jadi Barangnya dikirim melalui jalur laut, melaui jasa pengiriman, Sedangkan pelaku SR sendiri kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan setibanya langsung menuju rumahnya di Bonto Tiro Bulukumba.” Jelas Waka Polres.
“Dan berselang 5 hari dari waktu pengiriman itu, barang yang dikirimpun telah sampai ketangan pelaku SR.” Tambahnya
Selanjutnya pelaku SR di hubungi oleh AH yang memesan paket sabu tersebut melalui telepon dan mengatakan “Bawami itu Barang Kesini”
Setelah keduanya bertemu tepatnya pada Jum’at 24 Maret 2023, pelaku SR menyerahkan 6 Bal Paket sabu tersebut kepada AH.
“Pada saat keduanya bertemu mereka sepakat akan menuju Kabupaten Morowali Sulteng, tepatnya pada Minggu 26 Maret 2023, untuk menjual sabu tersebut disana.” Terang Waka Polres
Waka Polres menambahkan bahwa dari 6 Bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar 130 juta rupiah.
“Dari 6 Bal Paket sabu, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali, dengan harga keseluruhan 130 juta rupiah. Dan masih ada 2 Bal tersisa.Pelaku SR mengaku mendapatkan keuntungan perbalnya sebesar 5 juta rupiah.” Ungkap Waka Polres.
“Dan dari pengakuan Pelaku SR uang dari hasil penjualan paket sabu tersebut telah di transfer ke JN yang saat ini berada di negara Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut.” Tambahnya lagi.
Setelah beberapa hari di Kabupaten Morowali, pada hari Jum’at 31 Maret 2023, pelaku SR sendiri kembali ke Bulukumba, sedangkan temannya yakni AH, masih tinggal di Morowali, pelaku SR menuju kabupaten Bulukumba dengan membawa 2 Bal paket sabu sisa dari paket yang belum terjual.
Pelaku SR, tiba di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua, Bonto Tiro pada Sabtu 1 April 2023, dan saat itu langsung diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 Bal paket sabu, beserta 1 unit handphone dan 1 buah kartu ATM telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku SR alias R sebagai pelaku atau kurir, saat ini terus dilakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut, dan rekannya yakni AH alias KI dan JN sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut ” Tutup KOMPOL Eddy Sumantri.
Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak 10 miliar rupiah.