BULUKUMBA, Kanalmedia_Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba yang di bantu oleh Tim Resmob Polres Bulukumba beserta unit Pidum Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korbannya, Selasa (22/11/2022). Kemarin
Tindakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Layang Lingkungan Borong Kalukue Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel sekitar Pukul 01.00 Wita.
Pelaku AR alias W (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba diamankan Polisi lantaran telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban Anwar (47), warga Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Akibat dari kejadian itu korban Anwar harus menjalani perawatan medis di RSUD H.A.Sultan Daeng Radja Bulukumba karena mengalami luka pada bagian paha kanan dan pada tangan kiri.
Tim URC Polsek Ujung Bulu bersama tim Resmob dan Unit Pidum Satreskrim menerima laporan penganiayaan itu langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Merpati Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa telah terjadi penganiaaya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah barang dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu.
“Ia semalam telah terjadi penganiayaan dan pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu”
Sementara Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti sebilah parang diamankan di Jalan Merpati Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 04.30 Wita dini hari. Adapun alasan pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima pacarnya di bawa oleh korban.
“Pelaku ini tidak terima jika pacarnya dibawa sama korban yang mana pada saat kejadian korban dengan menggunakan mobil miliknya sedang bersama pacar pelaku” Jelas Kapolsek Ujung Bulu.
Lanjut AKP Lis Mulyadi bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.