Berita  

Pelaku Penikaman Seorang Pelajar Berhasil Diamankan Polisi

banner 120x600

BULUKUMBA, Kanalmedia_Tim Resmob Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan 3 terduga pelaku tidak pidana Penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) yang terjadi di BTN Subang Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Ketiga Terduga pelaku pengeroyokan tersebut yakni RF alias A (21) Alamat BTN Catur Muda Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba,
AR alias A (20) Alamat BTN Puri Asri Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan AN (16) seorang pelajar Warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kejadian Pengeroyokan tersebut dialami oleh seorang pelajar
MSF alias S (17) warga Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, pada Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wita disebuah Kios Celuler, Di Kompleks BTN Subang Desa Polewali Kecamatan Gantarang Bulukumba.

Adapun kronologis kejadian tersebut Bahwa pada Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 23.30 wita korban bersama teman – temannya sementara menikmati Idomie rebus di sebuah kios Celuler di dalam Kompleks BTN Subang Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Sementara menikmati Indomie rebus, tiba – tiba terduga pelaku berteman berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan atau Pengeroyokan tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan luka tusuk pada bagian pinggang kiri korban, sehingga mendapatkan perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba. Dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan dan informasi dari masyarakat perihal kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob bersama Personel SatIntelkam Polres Bulukumba, langsung menuju ke TKP melakukan serangkaian penyelidikan, dan diperoleh informasi identitas para terduga pelaku.

Alhasil, pada pukul 01.00 Wita, Sabtu 19 November 2022, Tidak Jauh TKP Tim Buser berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengeroyokan yakni AR alias A dan AN beserta ditemukan barang bukti senjata tajam jenis badik pada kedua terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, menyampaikan bahwa dari hasil introgasi terduga pelaku AR alias A mengakui bahwa benar ia turut serta melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban secara berulang kali sedangkan untuk sebilah badik yang ditemukan pada dirinya adalah miliknya yang digunakan oleh RF alias A menikam korban.

Sedangkan terduga pelaku AN juga mengakui juga turut memukul korban, ia juga menjelaskan bahwa sebilah badik yang ditemukan pada dirinya memang merupakan miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri namun tidak dipergunakan pada saat menganiaya korban.

Dari hasil interogasi awal tersebut, Selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama yang melakukan penikaman, namun saat dilakukan pencarian terduga RF alias A tidak ditemukan dirumahnya.

Kemudian sekitar pukul 05.20 wita Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku RF alias A ingin menyerahkan diri ke Polisi, sehingga Tim Resmob langsung menjemput dan mengamankan terduga pelaku.

Saat diintrogasi RF alias A mengaku bahwa benar telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak satu kali pada bagian lengan kiri hinga mengenai pinggang kiri korban.

Terduga pelaku RF alias A juga mengakui bahwa senjata tajam jenis badik yang ia gunakan menikam korban adalah milik AR alias A, yang ia minta sebelum ke TKP.

“Jadi sebelum Ke TKP, RF alias A meminta Senjata tajam jenis Badik milik AR alias A, dan setelah di berikan, Lalu ketiganya menuju TKP dan langsung melakukan penganiayaan,” Jelas Kasat Reskrim.

“Ketiganya telah mengakui melakukan penganiayaan atau pengeroyokan tersebut, dan telah menjelaskan perang masing-masing, mereka juga mengakui melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk.” ungkap Kasat Reskrim pada Minggu (20/11/2022)

Saat ini Ketiga Terduga pelaku beserta barang bukti 2 buah senjata tajam jenis Badik, yang salah satunya digunakan menikam korban, telah di amankan di Mapolres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Salah satu terduga pelaku yakni AN (16) yang masih kategori dibawah umur, proses pemeriksaannya diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.

“Ketiganya telah kita amankan, beserta barang Buktinya, saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih jelas penyebab ketiganya melakukan penganiayaan tersebut,” Pungkas Kasat Reskrim.

Atas nama Pimpinan Polres Bulukumba, Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Bulukumba untuk tidak membawa senjata tajam jenis apapun, dan selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Kami dari Sat Reskrim Polres Blukumba akan melakukan penindakan Secara tegas dan terukur kepada para pelaku yang terbukti memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak.