Berita  

Operasi Antik Lipu 2025, Polres Bulukumba Kembali Ungkap 2 Kasus dan Amankan 3 Pelaku Narkoba

BULUKUMBA,Kanalmedia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 dengan mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini telah berlangsung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025 mendatang.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pemuda masing-masing berinisial HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile. Keduanya ditangkap di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga sachet narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram.

Selang beberapa jam kemudian, tepat pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang. Dari tangan SU, petugas mengamankan satu sachet sabu. Kepada petugas, ia mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggotanya serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pelaksanaan operasi.

“Operasi Antik Lipu 2025 ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kami akan terus bekerja keras hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Akhmad Risal, Senin (23/6/2025).

AKP Risal juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Seluruh barang bukti beserta sampel urine para terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung zat metamfetamin, demikian pula hasil tes urine ketiga terduga pelaku.

Adapun total barang bukti yang disita dari tangan HS dan AA adalah sabu dengan berat bersih 0,4512 gram, sementara dari SU disita sabu seberat 0,1289 gram.

Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.